Studi Kasus Ambruknya Tol Cibitung - Cilincing pada 16 Agustus 2020 #Tugas2_PRD_KU1202-20
Gambar diambil dari https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/18/cerita-lengkap-ambruknya-kontruksi-jalan-tol-cibitung-cilincing-kontraktor-lakukan-investigasi?page=4
Minggu, 16 Agustus 2020 terdapat suatu insiden yang cukup menggemparkan yaitu ambruknya Tol Cibitung-Cilincing. Lokasi ambruknya tol tersebut berlokasi pada proyek Tol Cibitung-Cilincing pada saat pembangunan, tepatnya di kawasan jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun delapan orang pekerja konstruksi pada proyek pembangunan Tol Cibitung-Cilincing mengalami luka-luka.
Menurut kepala BPJT Danang Parikesit, proyek tersebut ambruk karena kesalahan teknis yakni sistem perancah gelagar tidak mampu mendukung beban saat pengecoran sehingga menyebabkan ambruk. Tidak hanya itu Humas Kontraktor Pelaksana Tol Cibitung - Cilincing Seksi 2 Didik krisdianto menyampakan juga bahwa crane di proyek pembangunan juga ambruk tergelincir karena letak dudukannya yang berada di pinggir sungai
Perlunya evaluasi kembali terutama dalam perancangan pembangunan supaya hal yang sama tidak terulang lagi dan hal lain yang merugikan tidak terjadi. Mulai dari sterilisasi proyek, Pembaruan sekaligus penggantian alat kerja, peningkatan pengawasan terhadap pekerja proyek, serta peninjauan kembali kondisi lokasi pembangunan.
Berdasarkan analisis layak serta pantasnya solusi atau hal yang harus dilakukan terkait peristiwa ini dari sisi profesional seorang Insinyur, terdapat beberapa hal yang didapatkan berdasarkan National Society of Professional Engineers (NSPE) Code of Ethics for Engineers.
Dasar Fundamental
Insinyur, dalam memenuhi tugas profesionalnya, harus:
A. Mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum.
B. Melakukan layanan hanya di bidang kompetensi mereka.
C. Mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
D. Bertindak untuk setiap majikan atau klien sebagai agen atau wali yang setia.
E. Hindari tindakan menipu.
F. Berperilaku terhormat, bertanggung jawab, etis, dan sah sehingga dapat meningkatkan kehormatan, nama baik, dan kemanfaatan profesi.
Aturan Praktek
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
A. Jika penilaian insinyur dikesampingkan dalam keadaan yang membahayakan nyawa atau harta benda, mereka harus memberi tahu majikan atau klien mereka dan otoritas lain yang mungkin sesuai.
B. Insinyur hanya boleh menyetujui dokumen teknik yang sesuai dengan standar yang berlaku.
C. Insinyur tidak boleh mengungkapkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan sebelumnya dari klien atau pemberi kerja kecuali jika diizinkan atau diwajibkan oleh hukum atau Kode ini.
D. Insinyur tidak boleh mengizinkan penggunaan nama atau rekanan mereka dalam usaha bisnis dengan orang atau perusahaan mana pun yang mereka yakini terlibat dalam perusahaan yang curang atau tidak jujur.
E. Insinyur tidak boleh membantu atau bersekongkol dengan praktik rekayasa yang melanggar hukum oleh seseorang atau perusahaan.
F. Insinyur yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode ini harus melaporkannya kepada badan profesional yang sesuai dan, jika relevan, juga kepada otoritas publik, dan bekerja sama dengan otoritas yang tepat dalam memberikan informasi atau bantuan yang mungkin diperlukan.
Profesionalitas
1. Insinyur harus menerima tanggung jawab pribadi untuk kegiatan profesional mereka, dengan ketentuan bahwa insinyur dapat meminta ganti rugi untuk layanan yang timbul dari praktik mereka selain kelalaian berat, di mana kepentingan insinyur tidak dapat dilindungi sebaliknya.
A. Insinyur harus sesuai dengan undang-undang pendaftaran negara bagian dalam praktik rekayasa.
B. Insinyur tidak boleh menggunakan asosiasi dengan noninsinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai "jubah" untuk tindakan tidak etis.
2.Insinyur harus dibimbing dalam semua hubungannya dengan standar kejujuran dan integritas tertinggi.
A. Insinyur harus mengakui kesalahan mereka dan tidak boleh mendistorsi atau mengubah fakta.
B. Insinyur harus memberi tahu klien atau pemberi kerja mereka ketika mereka yakin suatu proyek tidak akan berhasil.
C. Insinyur tidak boleh menerima pekerjaan di luar yang merugikan pekerjaan atau kepentingan reguler mereka. Sebelum menerima pekerjaan teknik luar, mereka akan memberi tahu majikan mereka.
D. Insinyur tidak boleh berusaha menarik seorang insinyur dari perusahaan lain dengan alasan palsu atau menyesatkan.
E. Insinyur tidak boleh mempromosikan kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan martabat dan integritas profesi.
F. Insinyur harus memperlakukan semua orang dengan martabat, rasa hormat, keadilan dan tanpa diskriminasi.
Berikut merupakan kutipan terjemahan dari https://www.nspe.org/resources/ethics/code-ethics tentang bagaimana seorang insinyur profesional bekerja pada suatu proyek. Berdasarkan kutipan yang ditampilkan sebelumnya, insinyur yang bertanggung jawab dalam proyek Tol Cibitung - Cilingcing sudah bertanggung jawab dalam melaksanakan tanggung jawabnya seperti langsung memberikan tindakan terhadap pekerja yang terluka akibat ambruknya proyek, penjelasan yang jelas serta terbuka dari insinyur mengenai insiden yang terjadi, dan rencana evaluasi dengan tindakan yang lebih matang untuk kedepannya.
Berikut merupakan tabel Ethical Decision Matrix yang berisi apa yang semestinya insinyur lakukan dalam suatu proyek atau persoalan.
Pilihan -> NSPE Canons ↓ |
Tetap dengan
keputusan |
Banding persoalan
ke manajemen yang lebih tinggi |
Keluar dari
pekerjaan |
Tulis penjelasan representatif
anda |
Mengundang reporter
berita |
Utamakan
keselamatan, Kesehatan, dan kesejahteraan publik. |
Ya |
Ya, supaya sama-sama
memahami 3k dari proyek |
Tidak, karena bukan merupakan
jalan yang tepat |
Ya, karena insinyur
sebagai profesional yang menjaga profesionalitas |
Ya, sebagai keterangan
kepada publik bahwa proyek berjalan sebagaimana mestinya |
Lakukan dan
berikan keterangan sesuai dengan area kompetensi anda. |
Ya, karena memang tindakan yang
harus dilakukan |
Mungkin, apabila sudah merasa
yakin dengan kompetensi maka langsung instruksi. |
Tidak, karena bukan tindakan
yang bertanggung jawab |
Ya, Insinyur perlu menjelaskan kompetensi
serta tanggung jawabnya. |
Mungkin |
Mengeluarkan
pernyataan pada publik dengan etika jujur dan objektif. |
Ya, pastikan sesuai dengan
apa yang sudah didiskusikan supaya tidak menimbulkan pandangan lain |
Ya, karena pernyataan publik
juga berkaitan dengan reputasi perusahaan. |
Tidak, karena insinyur
harus bisa memberikan pernyataan yang jujur dan objektif. |
Ya, karena perlu
pernyataan dari kita sebagai insinyur |
Ya, supaya pernyataan
serta penjelasan dapat tersampaikan dengan luas. |
Bertindak untuk setiap
majikan / manager atau klien sebagai agen atau orang kepercayaan yang dapat
dipercayakan.
|
Ya, karena bagaimanapun juga
mereka merupakan orang yang mempertanggung jawabkan kita sebagai insinyur. |
Ya, karena mereka juga pihak
yang berperan besar dalam proyek |
Mungkin, apabila manager atau
klien tidak menunjukkan kerja sama serta kompromi maka keluar bisa menjadi
jalan |
|
Ya, tetap sampaikan kepada
reporter seobjektif mungkin. |
Hindari tindakan
kebohongan |
Ya, apapun
keputusannya |
Ya, sampaikan apa
adanya ke manajemen supaya ada peran dari mereka juga sebagai atasan |
Mungkin, jika
perusahaan atau proyek memaksa kita untuk memberikan atau melakukan
kebohongan, maka sesuai hati Nurani kita atau profesionalitas insinyur saja
yaitu keluar. |
Ya, supaya apa yang
kita representasikan merupakan seusatu yang tulus apa adanya dari kita
sebagai insinyur |
Ya, Oleh karena itu usahakan
minim kesalahan dan tidak ada yang perlu ditutupi |
Perlakukan diri
anda dengan terhormat |
Ya, apapun keputusannya haga
diri kita juga sangat pentinh |
Ya, di hadapan manajemen kita
juga perlu menunjukkan harga diri kita dan kompetensi kita |
Mungkin, Apabila kita dipaksa
melawan hati Nurani maka keluar bisa menjadi jalan |
Ya, sebagai impresi kita dengan
terhormat kepada yan lain |
Ya, perlu adanya harga diri dan
kehormatan yang kita jaga di public. |
Comments
Post a Comment